Rabu, 29 Agustus 2012

Makalah " Kebijakan Pemerintah Tentang Keperawatan


Kebijakan Pemerintah Tentang Keperawatan
Makalah







Disusun oleh:

Kelompok 2
Calista Roy



PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
AKADEMI KEPERAWATAN
LUMAJANG
TAHUN AJARAN 2012-2013





KATA PENGANTAR




Puji dan Syukur Penulis ucapkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, kerena atas bimbingan,petunjuk serta kemudahan-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul Perkembangan Ilmu Baru Tentang Ilmu Keperawatan Calista Roy ini dengan lancar.

Pembuatan makalah ini bertujuan untuk menyelesaikan tugas OSPEK AKPER Lumajang angkatan 15 tahun 2012 ini, sehingga dapat tercapainya standar kelulusan OSPEK yang maksimal.

Penulis juga mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak-pihak yang  telah memberikan bantuan berupa konsep dan pemikiran dalam pembuatan makalah ini, yaitu:
1.      Nurul Hayati, S.Kep.Ners., MM selaku direktur AKPER Lumajang
2.      Para dosen AKPER Lumajang
3.      Serta para panitia OSPEK dan kakak-kakak BEM

Akhir kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. Penulis sangat mengharapkan saran, kritik, dan masukan dari semua pihak demi kesempurnaan makalah ini.








                                                                                   Lumajang, 30-08-2012
                                                                                                                 
                                                                                                             
                                                                                       Penulis




                                                                           i


DAFTAR  ISI

Kata pengantar....................................................................................................i
Daftar isi.............................................................................................................ii

Bab 1 Pendahuluan
1.1  Latar Belakang...................................................................................1
1.2  Rumusan Masalah.............................................................................1
1.3  Tujuan................................................................................................1
1.4  Manfaat..............................................................................................1

Bab 2 Isi
2.1 Kebijakan Pemerintah dalam Keperawatan............................................2
2.2 Llingkup Praktik Keperawatan..................................................................4

Bab 3 Pembahasan
3.1 Tujuan Penyelenggaraan Praktik Perawat...............................................6
3.2 Standar Pendidikan Profesi Keperawatan................................................6

Bab 4 Penutup
4.1 Kesimpulan.........................................................................................8

Daftar pustaka......................................................................................................9












                                          


BAB 1 PENDAHULUAN




1.1  Latar belakang

Konsep kebijakan publik sehat didasarkan pada prinsip pelayanan kesehatan primer dalam mencapai tujuan sehat semua dan kebijakan promosi kesehatan. Prinsip kebijakan promosi kesehatan mencakup kebijakan multisektoral, ekologik, tanggung jawab dalam meningkatkan pilihan promosi kesehatan, melibatkan berbagai bidang, berhubungan dengan pelayanban kesehatan dan peran serta masyarakat. Menurut Hancock (1985) kebijakan publik sehat didasarkan pada pendekatan multisektoral, keterlibatan masyarakat, teknologi yang memadai yang ketiganya merupakan komponen pendekatan pelayanan kesehatan primer dari WHO.    

1.2   Rumusan Masalah

1. Apa saja ketentuan umum kebijakan pemerintah dalam keperawatan?
2. Dimanasaja lingkup praktik keperawatan?

1.3  Tujuan

1.      Tujuan penyelenggaraan praktik perawat
2.       Mengetahui standar pendidikan profesi keperawatan



1.3   Manfaat

    Makalah ini memberikan banyak penjelasan tentang kebijakan pemerintah dalam keperawatan. Dimana kita dapat lingkup praktik keperawatan, tujuan penyelenggaraan praktik, dan mengetahui standar pendidikan profesi keperawatan.
BAB 2 ISI


2.1 Pembahasan

            2.1.1 Kebijakan Pemerintah dalam Keperawatan

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
(1)   Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
(2)   Praktik keperawatan adalah tindakan perawat melalui kolaborasi dengan klien dan atau tenaga kesehatan lain dalam memberikan asuhan keperawatan pada berbagai tatanan pelayanan kesehatan yang dilandasi dengan substansi keilmuan khusus, pengambilan keputusan dan keterampilan perawat berdasarkan aplikasi prinsip-prinsip ilmu biologis, psikolologi, sosial, kultural dan spiritual.
(3)   Asuhan keperawatan adalah proses atau rangkaian kegiatan pada praktik keperawatan yang diberikan kepada klien di sarana pelayanan kesehatan dan tatanan pelayanan lainnya, dengan menggunakan pendekatan ilmiah keperawatan berdasarkan kode etik dan standar praktik keperawatan.
(4)   Perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan keperawatan baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5)   Perawat terdiri dari perawat vokasional, perawat professional dan perawat profesinoal spesialis
(6)   Perawat vokasional adalah seseorang yang mempunyai kewenangan untuk melakukan praktik dengan batasan tertentu dibawah supervisi langsung maupun tidak langsung oleh Perawat Profesioal dengan sebutan Lisenced Vocasional Nurse (LVN)
(7)    Perawat professional adalah tenaga professional yang mandiri, bekerja secara otonom dan berkolaborasi dengan yang lain dan telah menyelesaikan program pendidikan profesi keperawatan, telah lulus uji kompetensi perawat profesional yang dilakukan oleh konsil dengan sebutan Registered Nurse (RN)
(8)   Perawat Profesional Spesialis adalah seseorang perawat yang disiapkan diatas level perawat profesional dan mempunyai kewenangan sebagai spesialis atau kewenangan yang diperluas dan telah lulus uji kompetensi perawat profesional spesialis.
(9)   Konsil adalah Konsil Keperawatan Indonesia yang merupakan suatu badan otonom, mandiri, non struktural yang bersifat independen.
(10)                       Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang perawat untuk menjalankan praktik keperawatan di seluruh Indonesia setelah lulus uji.
(11)                       Registrasi adalah pencatatan resmi oleh konsil terhadap perawat yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempuyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk melaksanakan profesinya.
(12)                       Registrasi ulang adalah pencatatan ulang terhadap perawat yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.
(13)                        Surat Izin Perawat adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada perawat yang akan menjalankan praktik keperawatan setelah memenuhi persyaratan.
(14)                       Surat Ijin Perawat Vokasional (SIPV) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada perawat vokasional yang telah memenuhi persyaratan.
(15)                       Surat Ijin Perawat Profesional (SIPP) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada perawat profesional yang telah memenuhi persyaratan
(16)                       Sarana pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan praktik keperawatan secara mandiri, berkelompok atau bersama profesi kesehatan lain.
(17)                       Klien adalah orang yang membutuhkan bantuan perawat karena masalah kesehatan aktual atau potensial baik secara langsung maupun tidak langsung
(18)                       Organisasi profesi adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia.
(19)                        Kolegium keperawatan adalah kelompok perawat professional dan perawat profesional spesialis sesuai bidang keilmuan keperawatan yang dibentuk oleh organisasi profesi keperawatan.
(20)                       Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.
(21)                        Surat tanda registrasi Perawat dalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan Indonesia kepada perawat yang telah diregistrasi.

2.1.2  Llingkup Praktik Keperawatan

Lingkup praktik keperawatan adalah :

a. Memberikan asuhan keperawatan pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat dalam menyelesaikan masalah kesehatan sederhana dan kompleks.

b. Memberikan tindakan keperawatan langsung, terapi komplementer, penyuluhan kesehatan, nasehat, konseling, dalam rangka penyelesaian masalah kesehatan melalui pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam upaya memandirikan klien.

c. Memberikan pelayanan keperawatan di sarana kesehatan dan kunjungan rumah.

d. Memberikan pengobatan dan tindakan medik terbatas, pelayanan KB, imunisasi, pertolongan persalinan normal.

e. Melaksanakan program pengobatan dan atau tindakan medik secara tertulis dari dokter.

f. Melaksanakan Program Pemerintah dalam bidang kesehatan








                                            







BAB 3 TUJUAN


3.1 Pembahasan

            3.1.1 Tujuan Penyelenggaraan Praktik Perawat

Praktik keperawatan dilaksanakan berazaskan Pancasila dan berlandaskan pada nilai ilmiah, etika dan etiket, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan dan perlindungan serta keselamatan penerima dan pemberi pelayanan keperawatan.
Pengaturan penyelenggaraan praktik keperawatan bertujuan untuk:
a. memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada klien dan perawat.
b. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang diberikan oleh perawat.

3.1.2 Standar Pendidikan Profesi Keperawatan

(1)                          Standar pendidikan profesi keperawatan disusun oleh organisasi profesi keperawatan dengan degan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan dan disahkan oleh Konsil Keperawatan Indonesia
(2)                          Dalam rangka memperlancar penyusunan standar pendidikan profesi keperawatan, organisasi profesi dapat membentuk Kolegium Keperawatan
(3)                          Standar pendidikan profesi keperawatan dimaksud pada ayat (1):
a. untuk pendidikan profesi Ners disusun oleh Kolegium Ners generalis dengan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan.
b. untuk pendidikan profesi Ners Spesialis disusun oleh Kolegium Ners Spesialis dengan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan.














                                                        










BAB 4 PENUTUP


4.1 Kesimpulan

Dalam makalah ini kita bisa mengetahui kebijakan pemerintah tentang keperawatan yang ada di Indonesia, serta mengetahui ruang lingkup keperawatan. Dan tujuan penyelenggaraan batik yang dilaksanakan berdasarkan azas Pacasila juga mengetahui standar pendidikan profesi keperawatan. Demikian makalah yang dapat dibuat oleh kelompok calista roy, semoga dapat bermanfaat













                                                                         





DAFTAR PUSTAKA


1 komentar:

  1. Titanium Ring | Titsanium Art Museum
    In addition to mens black titanium wedding bands being a titanium white acrylic paint jewel of titanium canteen bronze, there titanium granite are also numerous other items that come in to the titanium wedding ring jewelry collection. Most $39.99 · ‎Out of stock

    BalasHapus