Kebijakan
Pemerintah Tentang Keperawatan
Makalah
Disusun oleh:
Kelompok 2
Calista Roy
PEMERINTAH
KABUPATEN LUMAJANG
AKADEMI
KEPERAWATAN
LUMAJANG
TAHUN AJARAN
2012-2013
KATA PENGANTAR
Puji
dan Syukur Penulis ucapkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, kerena atas
bimbingan,petunjuk serta kemudahan-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah yang
berjudul Perkembangan Ilmu Baru Tentang
Ilmu Keperawatan Calista Roy ini dengan lancar.
Pembuatan
makalah ini bertujuan untuk menyelesaikan tugas OSPEK AKPER Lumajang angkatan
15 tahun 2012 ini, sehingga dapat tercapainya standar kelulusan OSPEK yang
maksimal.
Penulis
juga mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak-pihak yang telah memberikan bantuan berupa konsep dan
pemikiran dalam pembuatan makalah ini, yaitu:
1.
Nurul Hayati, S.Kep.Ners., MM selaku
direktur AKPER Lumajang
2.
Para dosen AKPER Lumajang
3.
Serta para panitia OSPEK dan kakak-kakak
BEM
Akhir
kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. Penulis sangat
mengharapkan saran, kritik, dan masukan dari semua pihak demi kesempurnaan
makalah ini.
Lumajang, 30-08-2012
Penulis
i
DAFTAR ISI
Kata
pengantar....................................................................................................i
Daftar
isi.............................................................................................................ii
Bab 1 Pendahuluan
1.1 Latar
Belakang...................................................................................1
1.2 Rumusan
Masalah.............................................................................1
1.3 Tujuan................................................................................................1
1.4 Manfaat..............................................................................................1
Bab
2 Isi
2.1 Kebijakan Pemerintah dalam Keperawatan............................................2
2.2 Llingkup Praktik
Keperawatan..................................................................4
Bab
3 Pembahasan
3.1 Tujuan Penyelenggaraan Praktik Perawat...............................................6
3.2 Standar Pendidikan Profesi Keperawatan................................................6
Bab
4 Penutup
4.1
Kesimpulan.........................................................................................8
Daftar
pustaka......................................................................................................9
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Konsep
kebijakan publik sehat didasarkan pada prinsip pelayanan kesehatan primer dalam
mencapai tujuan sehat semua dan kebijakan promosi kesehatan. Prinsip kebijakan
promosi kesehatan mencakup kebijakan multisektoral, ekologik, tanggung jawab
dalam meningkatkan pilihan promosi kesehatan, melibatkan berbagai bidang,
berhubungan dengan pelayanban kesehatan dan peran serta masyarakat. Menurut
Hancock (1985) kebijakan publik sehat didasarkan pada pendekatan multisektoral,
keterlibatan masyarakat, teknologi yang memadai yang ketiganya merupakan
komponen pendekatan pelayanan kesehatan primer dari WHO.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Apa saja
ketentuan umum kebijakan pemerintah dalam keperawatan?
2. Dimanasaja
lingkup praktik keperawatan?
1.3 Tujuan
1. Tujuan penyelenggaraan praktik perawat
2. Mengetahui standar pendidikan profesi
keperawatan
1.3
Manfaat
Makalah ini memberikan banyak penjelasan
tentang kebijakan pemerintah dalam keperawatan. Dimana kita dapat lingkup
praktik keperawatan, tujuan penyelenggaraan praktik, dan mengetahui standar
pendidikan profesi keperawatan.
BAB
2 ISI
2.1
Pembahasan
2.1.1 Kebijakan Pemerintah dalam Keperawatan
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
(1)
Keperawatan adalah
suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari
pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada
individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang
mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
(2)
Praktik keperawatan
adalah tindakan perawat melalui kolaborasi dengan klien dan atau tenaga
kesehatan lain dalam memberikan asuhan keperawatan pada berbagai tatanan
pelayanan kesehatan yang dilandasi dengan substansi keilmuan khusus,
pengambilan keputusan dan keterampilan perawat berdasarkan aplikasi
prinsip-prinsip ilmu biologis, psikolologi, sosial, kultural dan spiritual.
(3)
Asuhan keperawatan
adalah proses atau rangkaian kegiatan pada praktik keperawatan yang diberikan
kepada klien di sarana pelayanan kesehatan dan tatanan pelayanan lainnya,
dengan menggunakan pendekatan ilmiah keperawatan berdasarkan kode etik dan
standar praktik keperawatan.
(4)
Perawat adalah
seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan keperawatan baik di dalam
maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(5)
Perawat terdiri dari
perawat vokasional, perawat professional dan perawat profesinoal spesialis
(6)
Perawat vokasional
adalah seseorang yang mempunyai kewenangan untuk melakukan praktik dengan
batasan tertentu dibawah supervisi langsung maupun tidak langsung oleh Perawat
Profesioal dengan sebutan Lisenced Vocasional Nurse (LVN)
(7)
Perawat professional adalah tenaga
professional yang mandiri, bekerja secara otonom dan berkolaborasi dengan yang
lain dan telah menyelesaikan program pendidikan profesi keperawatan, telah
lulus uji kompetensi perawat profesional yang dilakukan oleh konsil dengan
sebutan Registered Nurse (RN)
(8)
Perawat Profesional
Spesialis adalah seseorang perawat yang disiapkan diatas level perawat
profesional dan mempunyai kewenangan sebagai spesialis atau kewenangan yang
diperluas dan telah lulus uji kompetensi perawat profesional spesialis.
(9)
Konsil adalah Konsil
Keperawatan Indonesia yang merupakan suatu badan otonom, mandiri, non
struktural yang bersifat independen.
(10)
Sertifikat
kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang perawat
untuk menjalankan praktik keperawatan di seluruh Indonesia setelah lulus uji.
(11)
Registrasi adalah
pencatatan resmi oleh konsil terhadap perawat yang telah memiliki sertifikat
kompetensi dan telah mempuyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara
hukum untuk melaksanakan profesinya.
(12)
Registrasi ulang
adalah pencatatan ulang terhadap perawat yang telah diregistrasi setelah
memenuhi persyaratan yang berlaku.
(13)
Surat Izin Perawat adalah bukti tertulis yang
diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada perawat yang akan
menjalankan praktik keperawatan setelah memenuhi persyaratan.
(14)
Surat Ijin Perawat
Vokasional (SIPV) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota kepada perawat vokasional yang telah memenuhi persyaratan.
(15)
Surat Ijin Perawat
Profesional (SIPP) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota kepada perawat profesional yang telah memenuhi persyaratan
(16)
Sarana pelayanan
kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan praktik
keperawatan secara mandiri, berkelompok atau bersama profesi kesehatan lain.
(17)
Klien adalah orang
yang membutuhkan bantuan perawat karena masalah kesehatan aktual atau potensial
baik secara langsung maupun tidak langsung
(18)
Organisasi profesi
adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia.
(19)
Kolegium keperawatan adalah kelompok perawat
professional dan perawat profesional spesialis sesuai bidang keilmuan
keperawatan yang dibentuk oleh organisasi profesi keperawatan.
(20)
Menteri adalah
menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.
(21)
Surat tanda registrasi Perawat dalah bukti
tertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan Indonesia kepada perawat yang
telah diregistrasi.
2.1.2 Llingkup Praktik Keperawatan
Lingkup praktik keperawatan adalah :
a. Memberikan asuhan keperawatan pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat dalam menyelesaikan masalah kesehatan sederhana dan kompleks.
b. Memberikan tindakan keperawatan langsung, terapi komplementer, penyuluhan kesehatan, nasehat, konseling, dalam rangka penyelesaian masalah kesehatan melalui pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam upaya memandirikan klien.
c. Memberikan pelayanan keperawatan di sarana kesehatan dan kunjungan rumah.
d. Memberikan pengobatan dan tindakan medik terbatas, pelayanan KB, imunisasi, pertolongan persalinan normal.
e. Melaksanakan program pengobatan dan atau tindakan medik secara tertulis dari dokter.
f. Melaksanakan Program Pemerintah dalam bidang kesehatan
BAB
3 TUJUAN
3.1
Pembahasan
3.1.1 Tujuan Penyelenggaraan Praktik Perawat
Praktik keperawatan dilaksanakan berazaskan Pancasila dan
berlandaskan pada nilai ilmiah, etika dan etiket, manfaat, keadilan,
kemanusiaan, keseimbangan dan perlindungan serta keselamatan penerima dan
pemberi pelayanan keperawatan.
Pengaturan penyelenggaraan praktik keperawatan bertujuan
untuk:
a. memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada klien dan perawat.
b. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang diberikan oleh perawat.
a. memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada klien dan perawat.
b. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang diberikan oleh perawat.
3.1.2 Standar Pendidikan
Profesi Keperawatan
(1)
Standar
pendidikan profesi keperawatan disusun oleh organisasi profesi keperawatan
dengan degan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan dan disahkan
oleh Konsil Keperawatan Indonesia
(2)
Dalam
rangka memperlancar penyusunan standar pendidikan profesi keperawatan,
organisasi profesi dapat membentuk Kolegium Keperawatan
(3)
Standar
pendidikan profesi keperawatan dimaksud pada ayat (1):
a. untuk pendidikan profesi Ners disusun oleh Kolegium Ners generalis dengan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan.
b. untuk pendidikan profesi Ners Spesialis disusun oleh Kolegium Ners Spesialis dengan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan.
a. untuk pendidikan profesi Ners disusun oleh Kolegium Ners generalis dengan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan.
b. untuk pendidikan profesi Ners Spesialis disusun oleh Kolegium Ners Spesialis dengan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan.
BAB
4 PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Dalam
makalah ini kita bisa mengetahui kebijakan pemerintah tentang keperawatan yang
ada di Indonesia, serta mengetahui ruang lingkup keperawatan. Dan tujuan
penyelenggaraan batik yang dilaksanakan berdasarkan azas Pacasila juga
mengetahui standar pendidikan profesi keperawatan. Demikian makalah yang dapat
dibuat oleh kelompok calista roy, semoga dapat bermanfaat
DAFTAR PUSTAKA
Titanium Ring | Titsanium Art Museum
BalasHapusIn addition to mens black titanium wedding bands being a titanium white acrylic paint jewel of titanium canteen bronze, there titanium granite are also numerous other items that come in to the titanium wedding ring jewelry collection. Most $39.99 · Out of stock